Kalteng Today – Sampit, – Sabu seberat 0,5 Ons berhasil diamankan jajaran Polres Kotim dari tangan Kusdianto alias Iyan.
Penangkapan terhadap pelaku ini sontak saja membuat heboh warga Jalan Mukti Rt 007 Rw 002 Kelurahan Kota Besi Kecamatan Kota Besi, Kotim pada Kamis (25/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Polres Kabupaten Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin menjelaskan,  Satres Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti.
“Pengungkapan kasus ini atas informasi dari masyarakat setempat dan akhirnya mengamankan pelaku,”jelasnya, Senin (1/3).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 Â bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 58,63 gram.
Kemudian 1 buah timbangan digital warna Silver, 1 pak plastic klip kecil, 1 buah sendok terbuat dari sedotan warna putih,1 botol merk Gatsby, 1 buah kotak plastic warna kuning, 1 buah Handphone merk Oppo warna biru.
Pelaku yang berlamatkan di Jalan Muchran Ali Nomor 75 Rt 006 Rw 002 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sesuai NIK 6202050112700001 atau Jl. Mukti Rt.007 Rw 002 Kelurahan Kota Besi Hilir Kecamatan Kota Besi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tegasnya.
Baca Juga :Â Mobil Pick Up Seruduk Truck, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri.
“Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”ujarnya
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Red]
Discussion about this post