kaltengtoday.com – Pemerintah Provinsi Kalteng saat ini menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk mengawasi penggunaan dana desa diseluruh Kalteng. Selain itu aparat penegak hukum juga diminta untuk memberikan bimbingan dalam penggunaan dana desa.
“Jangan dilakukan penegakan hukum bila kasus itu tidak berat sekali namun berikan pengarahan agar pelaksanaan dana desa itu sesuai aturannya,”kata Sapto Nugroho, Kepala Inspektorat Kalteng saat membuka Raker Percepatan Penyaluran Dana Desa, Di Palangka Raya, Kamis (20/2/2020).
Dikatakannya,Pemerintah Provinsi Kalteng meminta semua pihak untuk mengawasi penggunaan dana desa yang rentan terjadi penyimpangan.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri disetiap kabupaten untuk ikut mengawasi dan membantu pengguna dana desa,”ujarnya.
Sapto juga minta agar jangan dilakukan penegakan hukum bila kasus itu tidak berat sekali namun berikan pengarahan agar pelaksanaan dana desa itu sesuai aturannya, ujarnya dihadapan 1433 kepala desa se- Kalteng.
Sementara itu Agus Fathoni, Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, berdasarkan data, per Desember 2019, terdapat 473 kasus litigasi (sengketa hukum) yang tersebar dalam 153 kasus yang ditangani pihak kepolisian, 127 kasus yang ditangani kejaksaan dan 192 kasus dalam proses pengadilan.
“Semoga kedepan kasus yang masuk ke ranah hukum tidak bertambah banyak. Dengan semakin meningkatnya dana desa setiap tahunnya. ” Katanya.
Ia juga minta agar ketika terjadi masalah jangan dilakukan penegakan hukum bila kasus itu tidak berat sekali namun berikan pengarahan agar pelaksanaan dana desa itu sesuai aturannya, Katanya.
“Ini karena para perangkat desa sudah kita berikan pengetahuan dan juga ada pendampingan saat menggunakan dan membuat laporan pertanggungjawaban.” Katanya.
Untuk diketahui, pada Tahun 2020 ini Pemerintah pusat telah anggarkan Dana Desa sebesar Rp 72 Triliun. Angka ini meningkatkan Rp 2 Triliun dari tahun sebelumnya (2019).
Yaya-KT














Discussion about this post