Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang perempuan bernama Eka Winarni (32) kehilangan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio GT dengan Nomor Polisi KH 2067 TR miliknya karena belum dikembalikan oleh seorang Pria bernama Reja (28) warga Jalan Bondol I, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya yang awalnya dipinjam dengan alasan mengambil uang ke ATM.
Dari pengakuan korban, sepeda motor miliknya ini dipinjam pada pada hari Jum’at, Tanggal 12 Februari 2020 waktu lalu sekitar pukul 08.30 WIB di jalan Kutilang oleh pelaku namun tak kunjung dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7 Juta.
Korban pun merasa keberatan dan langsung membuat laporan ke Polresta Palangka Raya atas dugaan penggelapan, dan kasus ini pun sedang dalam penyelidikan.
Adapun Ciri-ciri sepeda motor tersebut Merek Yamaha Type 2 BJ MIO GT, Nomor Polisi KH 2067 TR, Tahun Pembuatan/Perakitan: 2013, Isi Silinder: 113 CC, Warna: Putih, Nomor Rangka : MH32BJ001DJ310810, Nomor Mesin : 2BJ309712.
Baca Juga:Â 15 Pengacara Siap Bela Kasus BE Atas Dugaan Penggelapan
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung Gultom membenarkan adanya laporan kehilangan sepeda motor tersebut dan saat ini pihaknya masih dalam penyelidikan.
“Ya, betul saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan” ucapnya simgkat. [Red]
Discussion about this post