kaltengtoday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif terus membantu penanganan proses hukum kasus Asuransi Jiwa Jiwasraya yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Bahkan OJK membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir yang sekarang sudah memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasi.
“OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut,”kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam rilis yang diterima Selasa (18/2/2020).
Upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung,ujarnya.
Oleh karena itu, jelas Anto, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung guna bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini.
Hal yang sama juga disampaikan OJK kepada pengurus PT Wana Artha Life untuk menyampaikan verifikasi hal ini kepada Kejaksaan Agung karena ada beberapa rekening perusahaan tersebut yang tidak terkait kasus Jiwasraya.
OJK menginformasikan bahwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wana Artha Life) tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.
“Kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati,”ujarnya.
Begitu pula bagi masyarakat diharapkan untuk semakin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik.
Anto juga menyebutkan, OJK pada Selasa (18/2/2020) sore juga telah memfasilitasi pertemuan antara Kejaksaan Agung dengan seluruh Anggota Bursa yang Rekening Efek Nasabahnya diblokir dalam perkara Jiwasraya.
“Dalam pertemuan itu bahkan OJK memfasilitasi para investor yang sudah mengajukan keberatan dan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim dari Kejaksaan Agung langsung di Kantor
OJK,”ujarnya.
Dhann-KT
Discussion about this post