Kalteng Today – Pulang Pisau, – Agar tidak bersentuhan dengan pihak penegak hukum, Kepala Desa (Kades) diingatkan agar mengelola keuangan dan menggunakan Dana Desa (DD) dengan baik dan benar sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Pasalnya hingga saat ini sudah lebih dari 900 Kades di Negeri ini harus berurusan dengan penegak hukum diduga karena melakukan penyimpangan anggaran DD.
” Banyaknya Kades yang berurusan dengan pihak penegak hukum itu harus menjadi warning bagi Kades dan aparatnya, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau agar tidak bernasib sama, ” demikian disampaikan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Fadli Rahman, Rabu (10/2).
Politikus PDI-P Kabupaten Pulang Pisau itu menyampaikan, jika para Kades dan aparatnya menggunakan DD dan ADD dengan baik dan benar sesuai peraturan yang telah ditentukan, maka akan terhindar dari perbuatan melawan hukum. Namun jika peraturan itu dilanggar dan menyalahgunakan wewenang, maka kades yang bersangkutan bersiap-siap berurusan dengan pihak penegak hukum.
“Oleh karenanya, gunakan DD dan ADD dengan baik, benar, tranfaran dan sesuai aturannya, ” tandasnya
Baca Juga :Â Sempat Ditutup Karena Covid-19, Kantor DPRD Pulang Pisau Kembali Buka Kamis Ini
H Fadli berharap di masa pandemi sekarang ini, Kades bisa membuat program inovasi pemulihan ekonomi masyarakat. Sehingga masyarakat terdampak covid-19 bisa merasakan manfaat dari kegiatan DD dan ADD tersebut.
” Saya berharap Kades mampu membuat program inovasi yang memiliki nilai manfaat bagi pemulihan ekonomi warganya, dan kemajuan desanya, ” pungkasnya. [BS-KT














Discussion about this post