Kalteng Today – Palangka Raya, – Dengan adanya kabar penampakan sosok Beruang Madu yang berkeliaran di wilayah pemukiman warga di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kalau memang kabar tersebut benar, kita menghimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri dengan menyakiti atau membunuh beruang tersebut. Karena pasti ada suatu alasan kenapa Beruang Madu yang habitatnya di hutan, tiba-tiba masuk ke pemukiman warga,” kata Anggota DPRD Kalteng, Ina Prayawati, Rabu (27/1).
Dirinya menyarankan untuk mengatasi serangan Beruang, masyarakat segera melapor ke aparat desa untuk diteruskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Hal ini mengingat beruang madu merupakan salah satu satwa endemik yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi Hayati. Mengingat keberadaan Beruang Madu yang hampir punah, jelasnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengatakan, perlindungan hukum terhadap satwa endemik juga diperkuat dengan Pasal 21 ayat (2), yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 1990.
“Cukup laporkan saja kepada BKSDA dan biarkan BKSDA turun tangan mengatasi hal tersebut. Karena sudah jelas, apabila ada payung hukum pastinya juga ada sanksi bagi yang melanggar. Jadi kita menghimbau masyarakat bisa mengikuti aturan hukum terkait perlindungan satwa endemik,” ujar politisi dari PDI Perjuangan ini.
Adapun menurut aturan yang berlaku, sanksi dalam UU Konservasi Hayati, terdapat berupa ancaman sanksi pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp200 juta, dimana sanksi ini diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan kejahatan mengakibatkan perubahan atas keutuhan kawasan suaka alam dan zona inti taman nasional, termasuk mengurangi jenis satwa yang dilindungi. [Red]
Discussion about this post