Kalteng Today – Kuala Kurun, – Untuk menekan angka penyebaran Covid -19 di Kabupaten Gumas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat, bersama unsur terkait lainnya akan melakukan penegakan protokol kesehatan (prokes)dengan menyasar di setiap Kecamatan.
“Dengan semakin meluasnya pandemi virus C-19 ini, maka kami dari satgas bidang penegakan hukum dan pendisiplinan di setiap kecamatan dan kami melaksanakan sesuai perintah serta penegakan Perbup No.33 tahun 2020,” ucap kepala Satpol PP Kabupaten Gumas Salampak Haris, Sabtu (6/2/2021).
Baca Juga : Satpol PP Gumas Tertibkan Kandang Unggas di Sungai Kahayan
untuk sasaran, kata Salampak, seperti area publik, perkantoran, tempat usaha, industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun terminal, apotek, toko obat, warung makan, restoran, cafe tempat hiburan, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata serta penginapan yang sejenisnya.
“Lama operasi Yustisi ini dimulai dari Januari hingga April 2021. Kalau kegiatan itu yang dilakukan di lapangan berupa berikan edukasi, sosialisasi, dan kegiatan penegakan prokes 4 M kepada masyarakat di Gumas ini,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post