Kalteng Today – Palangka Raya, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat evaluasi terkait hasil dari rangkaian Pilkada Kalteng yang digelar pada 9 Desember 2020 waktu lalu dengan mengundang stakeholder terkait seperti pihak Telkomsel, Diskominfo dan Biro Pemerintahan Kota Palangka Raya pada Rabu (3/2/2021) pagi.
Rapat evaluasi kali ini membahas sejumlah permasalahan ketika pelaksanaan Pilkada Kalteng waktu lalu yang mengalami kendala seperti gangguan jaringan Internet untuk penghitungan suara melalui aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang berbasis online.
Sementara sistem penghitungan hasil pemilu dengan menggunakan aplikasi online ini kedepan akan tetap digunakan.
Melalui Rapat Evaluasi ini, Pihak KPU Kota Palangka Raya meminta kepada Pihak Telkomsel kedepannya meningkatkan kualitas jaringan internet dan memasang jaringan di wilayah yanv terkena blank spot.
Selain itu, masalah yang menjadi bahan evaluasi KPU Kota Palangka Raya juga adalah masalah jumlah TPS yang menumpuk di salah satu Kecamatan yakni di Kecamatan Jekan Raya dimana Jumlah TPS di wilayah tersebut terdapat 60% dari jumlah keseluruhan TPS yang ada di Kota Palangka Raya.
Oleh sebab itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah mengusulkan kepada Pemerintah Kota melalui Biro Pemeeintahan untuk segera melakukan pemekaran Kelurahan.
“Saat ini di Kecamatan Jekan Raya hanya memiliki 4 Kelurahan, dan KPPS inikan basisnya di kelurahan, sementara jumlah TPS nya banyak” kata Ngismatul saat diwawancarai usai kegiatan rapat.
Menurut Ngismatul, beban petugas di KPPS yang ada di Kecamatan Jekan Raya ini dari hasil evaluasi sangat berat jika tidak dilakukan pemekaran Kelurahan kedepannya jika Pemilu dilaksanakan.
Baca Juga :Â PLN Tegaskan Tak Kenakan Denda Tagihan Listrik ke Pemkot Palangka Raya
Disinggung mengenai adanya pelanggaran saat Pilkada waktu lalu juga dijelaskan bahwa itu adalah sudah ranahnya Bawaslu, sebab menurut Ngismatul, KPU hanya memberikan Jadwal dan tempat.
“Apabila saat pelaksaannya ada pelanggaran itu kewenangan dari Bawaslu yang memberi tindakan sepertia apa, sebab para paslon ketika pelaksaan kegiatan Kampanye wajib bersurat kepada Bawaslu bukan ke KPU” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post