Kalteng Today – Palangka Raya, – Menanggapi kembali masukan dari pihak eksekutif terkait dengan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak (MHAD) Kalteng, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membeberkan alasan klasifikasi lembaga adat.
Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda, Maruadi, terutama berkenaan dengan substansi pasal mengenai lembaga adat yakni Pasal 32 ayat (1) yang di dalamnya juga menyebutkan organisasi kemasyarakatan dan disarankan perlu ada pembedaan perlakuan dan klasifikasi mana yang lembaga adat dan mana yang organisasi kemasyarakatan.
Untuk menyempurnakan hal itu, terlebih dahulu pihaknya meminta pertimbangan dan beberapa masukan maupun pemikiran dari para narasumber dalam Kegiatan Focus Group Discussion.
“Saran tersebut mengenai kejelasan pada bunyi konsep Pasal 32 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengakui, menghormati dan memberdayakan lembaga adat Dayak baik yang telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah MHAD-KT,” katanya kepada awak media, Rabu (3/2).
Selain itu, organisasi kemasyarakatan berbasis masyarakat adat Dayak yang sengaja dibentuk untuk memperkuat kedudukan peran kelembagaan masyarakat adat yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah MHAD-KT.
“Ini juga dilakukan, guna memperkokoh keberadaan masyarakat adat Dayak dengan segala kearifan lokalnya melalui upaya pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan,” ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya bersepakat untuk mengubah konsep dengan mempertimbangkan organisasi kemasyarakatan berbasis masyarakat adat Dayak di Kalteng yang ikut membina, bersinergis.
“Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat adat Dayak beserta semua kearifan lokalnya, baik secara dinamis terus berkembang,sehingga tidak perlu menyebutkan nama dan merincikan dalam Perda,” jelasnya.
Baca Juga :Â Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng Segera Rampung
Lebih lanjut, adanya Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng masih berlaku dan belum ada kebijakan untuk mengubahnya.
“Artinya Kelembagaan Adat Dayak yang masih diakui di Kalteng, sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 16 Tahun 2008. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan untuk kita mengevaluasi setiap kebijakan termasuk Peraturan Daerah, tentunya dengan memperhatikan aspirasi dan tuntutan yang berkembang di masyarakat,” terangnya.
Kemudian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga konsep Pasal 32 ayat (1) hendak menormalkan sikap dan peran Pemerintah Daerah dalam hal mengakui, menghormati dan memberdayakan baik kepada lembaga adat Dayak, maupun kepada organisasi Kemasyarakatan berbasis masyarakat adat Dayak. [Red]














Discussion about this post