Kalteng Today – Palangka Raya, – Dikarenakan belum bayar sanksi denda administrasi karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan masih beroperasi, akhirnya Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menyegel salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Palangka Raya.
“Tempat Hiburan Malam (THM) yang disegel ini adalah Karaoke Plat D yang berada di Jalan Tingang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya karena belum juga membayar denda administrasi karena telah melakukan pelanggaran saat PPKM melebihi batas waktu yang ditentukan saat beroperasi sesuai dengan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 80 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 26 Tahun 2020” ujar Emi Abriyani saat diwawancarai.
Dirinya menjelaskan, ada 6 Tempat Hiburan Malam (THM) yang tercatat melanggar aturan saat PPKM diberlakukan oleh pemerintah Kota Palangka Raya untuk menekan tingginya angka penyebaran Covid-19.
Dari 6 THM yang tercatat melakukan pelanggaran, sudah ada 3 THM yang membayar denda administrtaai sebesar Rp 5 juta di hari sebelumnya.
“Sementara THM seperti Karaoke AFGAN dan Rumah Biliar Zoom membayar lunas denda administrasi saat Tim Satgas Covid-19 mendatangi pada Selasa (2/2) malam” jelasnya.
Baca Juga:
Kabar Duka, Mantan Wartawan Kaltengtoday.com Jemmy Kamis Meninggal Dunia
Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Gunung Mas, Polisi Temukan Senpi Rakitan Dan Peluru
Emi menambahkan, untuk tempat hiburan Karaoke Plat D yang berada di Jalan Tingang ini belum sama sekali membayar denda administrasi pelanggarannya sehingga Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melakukan tindakan tegas dengan cara menyegel tempat tersebut.
“Kami akan mempersilahkan untuk beroperasi kembali apabila pihak pengelola Karaoke Plat D ini segera menyelesaikan denda adminiatrasinya” tandasnya. [Red]
Discussion about this post