Kalteng Today – Kuala Kurun, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan melakukan inovasi, dengan memantapkan layanan berbasis teknologi informasi (TI), berupa aplikasi Sistem informasi Perizinan Sektoral (SiPET).
”Pada tahun ini (2021) , kami akan memantapkan pelayanan perizinan secara online dengan menggunakan aplikasi SiPET, sehingga akan dapat memudahkan dalam mengurus perizinan,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga Handuran, di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021).
Aplikasi itu dibuat, kata dia, dengan swakelola bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Santik) tahun 2019. Sempat diuji coba pada Bulan Februari tahun 2020, namun tidak berlanjut karena adanya rasionalisasi anggaran.
“Memang aplikasi ini sempat vakum pada tahun 2020, karena ada rasionalisasi anggaran, sehingga tidak bisa dilanjutkan. Di tahun 2021, kami telah membuat perencanaan dengan menyiapkan dana untuk memantapkan aplikasi tersebut,” tuturnya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Usulkan Ratusan Rumah Jadi Sasaran BSPS
Bahkan, lanjutnya menuturkan keberadaan aplikasi SiPET ini bertujuan untuk memudahkan dalam mengurus perizinan sektoral di dalam daerah. Kalau perizinan online secara nasional itu sudah ada Online Single Submission (OSS). Untuk jenis pelayanan perizinan yang dapat dilakukan melalui aplikasi SiPET ini, yakni izin reklame dan surat izin praktek perawat (SIPP).
”Keunggulan layanan berbasis TI berupa aplikasi SiPET tersebut diharapkan akan memudahkan mengurus perizinan, mempercepat proses pengurusan perizinan, dan memberikan layanan perizinan yang lebih baik,” tutup dia. [Red]














Discussion about this post