kaltengtoday.com – Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gumas, Sri Putri Pratiwi mengatakan, meskipun lulus Pasing Grade (PG), belum pasti mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Yang lulus PG akan diranking, yang bisa mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi. Misalnya, yang lulus PG ada empat orang, sedangkan formasi hanya satu, jadi yang bisa ikut SKB adalah tiga terbaik,” jelasnya di Kuala Kurun, belum lama ini.
Ia mengatakan, jika dalam satu formasi tidak ada yang lulus PG, maka formasi tersebut untuk sementara akan dikosongkan, sembari menunggu petunjuk lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Nasional.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan kepada para peserta CPNS Pemkab Gumas agar berusaha lulus PG SKD dengan nilai setinggi mungkin, supaya dapat mengikuti tahap selanjutnya yakni SKB.
“SKD terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Minimal untuk TWK harus 65, TIU 80, dan TKP 126. Jika melewati itu, dianggap lulus PG,” tandasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan SKD CPNS Kabupaten Gumas formasi tahun 2019 dilaksanakan dengan sistem computer assisted test (CAT), di ruang CAT BKPSDM Kabupaten Gumas, mulai 8 – 18 Februari 2020.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mengingatkan para peserta yang belum mengikuti seleksi SKD agar mempersiapkan diri dengan baik, terus berlatih, khususnya dalam hal kecepatan mengerjakan soal.
“Tergantung dengan latihan, latihan, dan latihan. Soalnya banyak, sedangkan waktunya sedikit, jadi berpacu dengan kecepatan. Harus bisa berpikir cepat untuk mengambil keputusan, semua itu tergantung latihan,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan kepada para peserta untuk membawa Kartu Tanda Pengenal asli serta Kartu Tanda Peserta asli, agar dapat mengikuti ujian SKD. Jangn sampai karena lalai akibatnya mereka tidak dapat mengikuti ujian.
“Jangan lalai, apalagi sudah diingatkan jauh-jauh hari. Itu bagian dari disiplin, karena kunci dari sukses adalah disiplin,” demikian Efrensia LP Umbing.
Jek-KT














Discussion about this post