Kalteng Today – Kuala Kurun, – Selama ini di keberadaan perusahan yang jumlahnya hampir puluhan lebih yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Menindak lanjuti itu, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, mengharapkan dengan perusahan besar swasta (PBS) agar menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan penuh tanggung jawabnya.
“Pemberian CSR yang dari PBS itu mestinya dijalankan oleh mereka dengan penuh rasa tanggungjawab, yang tujuannya memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan, dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lainnya,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Senin (25/1/2021).
Selain itu, menurut politisi dari Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai bahwa CSR tersebut juga berdampak kepada masyarakat, terutama pada lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan, yang khususnya di wilayah Kabupaten Gumas. Sehingga, ada kewajiban dari semua PBS dalam kepedulian.
“Artinya semua pihak harus menyadari pentingnya pelaksanaan program kepedulian sosial. Ini bukan hanya sekadar program biasa, tetapi menjadi sebuah kewajiban yang seharusnya tidak diabaikan,” terangnya.
Untuk regulasinya sendiri, lanjut dia menuturkan, hal tersebut tidak hanya sekedar Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga telah diatur didalam Perintah Undang-Undang, No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sehingga program CSR sejatinya adalah kewajiban. Kendati itu memang di dunia usaha memiliki kepedulian dan komitmen sebagaimana awalnya ingin berinvestasi di daerah setempat.
Baca Juga: Cegah Covid-19 Pemkab Seruyan Perpanjang Kembali ASN Bekerja di Rumah
“PBS yang ada di wilayah kita jangan menganggap konsep ini masih belum tercipta, khususnya di Kabupaten Gumas. Sebab, CSR seolah-olah jadi beban, padahal tidak. CSR merupakan kewajiban untuk mendapatkan penilaian dari pasar dan juga publik terhadap investasi mereka,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post