Kalteng Today – Buntok, – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel) kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba dan mengamankan dua orang pelaku serta sejumlah barang bukti di Jalan Kartini, Kota Buntok, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dua orang pelaku yang diamankan tersebut berinisial D (31) warga Desa Marawan Lama dan TR (40) warga Buntok Kota yang dibekuk Polisi saat akan bertransaksi sabu, Kamis (14/1/2020) lalu.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip, S.H. mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Dari informasi yang didapatkan, kemudian kami melakukan penyelidikan di lapangan dan benar saja, usai digeledah, kami mendapati barang bukti tiga paket sabu,” ucap Sanip kepada awak media, Minggu (17/1/2021).
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 0,25 gram, dua buah plastik klip warna bening, satu lembar tisu, satu buah gawai merk Nokia warna hitam serta satu unit sepeda motor merk Mio Soul warna hijau dengan nomor polisi KH 3920 DC.
Baca Juga:Â Dua Remaja Sempat Viral Karena Minta Ada Bencana di Palangka Raya, Akhirnya Minta Maaf.
Terhadap kedua pelaku, lanjut dia, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post