Kalteng Today – Buntok, – Satgas Polsek Gunung Bintang Awai (GB Awai), jajaran Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), kembali sosialisasikan Saber Pungutan Liar (Pungli) kepada instansi-instansi pemerintahan sebagai wujud Komitmen dalam memberantas tindak pelanggaran berupa pungli.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) tersebut, terus dilakukan oleh Satgas Saber Pungli yang kali ini dilaksanakan oleh Bripka Hengki bersama Bripka Krisno dengan sasaran Kantor KUA Kecamatan GB Awai, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan, walau tengah dilanda pandemi Covid-19, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar menghindari praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat,” ucap Kapolsek kepada awak media, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga : Polsek Seruyan Hilir Lakukan Sosialisasi Saber Pungli di Kantor Camat
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayananan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.
“Dengan telah dilaksanakan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post