kaltengtoday.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menyerahkan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang disampaikan melalui Rapat Paripurna ke 3 masa sidang ke I tahun 2020 kepada pihak eksekutif, Kamis (13/2/2020).
Melalui Anggota Badan Pembentukan Raperda DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi, lima Raperda tersebut berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang ditampung oleh setiap anggota DPRD untuk diusulkan menjadi Raperda.
Adapun lima Raperda tersebut untuk kepentingan masyarakat dan serta dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dapat bersinergi dengan pihak eksekutif setelah dilakukan pembahasan nantinya.
“Lima Raperda tersebut adalah Reperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Raperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan tenaga lokal, Raperda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2003 tentang pengendalian dan ijin retribusi tempat penjualan minuman beralkohol,”ujarnya.
Inisiatif pembentukan lima Raperda tersebut merupakan suatu wujud dan keseriusan DPRD Mura, perihal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Mura Doni dalam mendukung dan proses pembangunan.
“Dengan lima inisiatif Raperda ini kita harapkan dapat dibahas bersama pihak eksekutif sehingga adanya komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik lagi di Kabupaten Mura,” ungkap Doni.
AKHMAD SR-KT














Discussion about this post