kaltengtoday.com – Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM),Kapuas melakukan penyesuaia kenaikan tarif air minum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengingat sejak tahun 2006 hingga 2020 belumk ada kenaikan.
Hal ini dikatakan Direktur PDAM Agus Cahyono , Rabu (12/2/2020) di Kuala Kapuas.
“‘Hampir 15 tahun kita tidak pernah melakukan penyesuaian tarif dasar air minum terhadap pelanggan,makanya tahun 2020 ini,akan dilakukan agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama pelanggan PDAM,”ucap Agus Cahyono di kantor PDAM Jalan Mahakam.
Dijelaskannya,penyesuain tarif ini,berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas nomor 123/Kep-456-Ekon/2020 pertanggal 1 November 2019.
“Kita akan lakukan sosialisasi dan saat ini jumlah pelanggan PDAM 26.400,sehingga beban biaya operasional semakin tinggi maka itu perlu dilakukan dan masyarakat dimohon untuk pengertiannya serta belajar bijak menggunakan air,”pungkasnya.
Djim -KT














Discussion about this post