Kalteng Today – Pulang Pisau, – Diduga melakukan registrasi kartu seluler perdana secara ilegal, J alias Anto (21) warga Anjir Pulang Pisau dan H alias Miril warga Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Palangka Raya diamankan Sat Reskrim Polres Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH.SIK.MH melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Marna, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/1) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang pria yang diduga melakukan registrasi kartu seluler perdana secara ilegal.
“Dua pelaku registrasi kartu seluler perdana sudah berhasil kita amankan, dan saat ini sudah berada di Polres Pulang Pisau guna penyidikan lebih lanjut, ” kata Jhon Digul Manra
Kronologisnya berawal pada 6 Januari 2021, pihaknya mendapatkan informasi beredar Kartu Perdana yang sudah teregistrasi dan sudah siap digunakan.
Baca Juga :
Polisi Gerebek Pabrik Pembuatan Air Raksa Ilegal di Palangka Raya
Bea Cukai Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengukuran di outlet, pihaknya mendapatkan 3 Buah Kartu Perdana TELKOMSEL LOOP sudah teregistrasi dan sudah siap digunakan untuk menelpon maupun SMS. Setelah dilakukan penyidikan di toko ponsel, bahwa kartu perdana tersebut didapatkan dari J alias Anto.
“Kemudian kita mendatangi pelaku J alias Anto dan H alias Miril di Jalan Panunjung Tarung Pulang Pisau, yang saat itu sedang melakukan registrasi kartu perdana menggunakan handphone. Kemudian pelaku dan BB kartu perdana dan 1 handphone sudah di modifikasi box aktivator dual SIM on langsung kita amankan ke Polres Pulang Pisau guna penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post