Kalteng Today – Kula Pembuang, – Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah Kabupaten Seruyan, melakukan beberapa langkah salah satunya menyesuaikan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah setempat.
Penyesuaian sistem kerja ini, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Seruyan tentang perpanjangan kedua atas penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di keluarkan hari ini, Senin (11/1/2021) .
Bupati Seruyan Yulhaidir dalam edarannya menyebut, seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidik atau Guru dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, agar melakukan kerja mandiri di rumah masing-masing.
“Bekerja secara mandiri di lakukan dengan sistem online dari rumah masing- masing, dan handphone harus selalu aktif, dan siaga menunggu perintah atasan,” ungkapnya.
Sedangkan, terkait dengan pelaksanaan disiplin kerja berdasarkan surat edaran ini, lanjut dia, akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing yang akan melakukan pengaturannya.
“Pada setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah,” tegasnya dalam edaran.
Baca Juga:
Kecelakaan Pesawat Membuat Trauma, Apa yang Harus dilakukan?
Resmi! Sekolah di Palangka Raya Batal Lakukan Belajar Tatap Muka
Pengamanan gedung kantor dalam pelaksanaan kerja dari rumah, diminta diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Perpanjangan kedua ASN bekerja dari rumah ini, berlaku sejak dikeluarkan edaran hingga tanggal 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan selanjutnya. [Red]
Discussion about this post