kaltengtoday.com – Ketua Bapemperda apresiasi kinerja Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berinsitif untuk berkoordinasi ke Biro Hukum provinsi terkait revisi Peraturan Bupati Kapuas no 44 Tahun 2017 tentang tunjangan transportasi dan perumahan anggota Dewan Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Saya presiasi dukungan dan keseriusan pak Sekwan untuk menindak lanjuti evaluasi perbub no 44 tahun 2017 ke Biro Hukum Provinsi Kalteng,”ucap Ketua Bapemperda Algrin Gasan Rabu (12/2/2020).
Maka itu lanjut Politisi Galkar itu,ini sesuai dengan tupoksi dan loyalitas Sekwan terhadap tugas fungsi anggota DPRD Kapuas. Dan ini jika segera keluar evaluasi gubernur akan sangat di apresiasi oleh anggota DPRD Kapuas, tentu nya akan mempertaruhkan jabatan Sekwan.
“Kami berharap dukungan sekwan untuk mengurus di BPKAD dan Biro Hukum setda provinsi,”terangnya.
Djim-KT














Discussion about this post