kaltengtoday.com – Aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan juga Satuan Polisi Pamong Praja(Sat Pol PP) tadi malam (Selasa,11/2/2020) melakukan razia tempat Hiburan Malam (THM),Penginapan, ‘warung jablay’, serta pengunjung yang tidak memiliki identitas diri Kabupaten Kapuas Kalteng.
Untuk diketahui, ‘Warung jablai’ adalah istilah warga terhadap tempat / warung minum dan makan yang biasanya berada di pinggir jalan, seperti Jalan Trans Kalimantan dan diduga menyediakan wanita penghibur.
Kasat Sat Pol PP Syahripin mengatakan,kegiatan penertiban terhahap warung janblay di kawasan Jalan Jepang hingga jembatan Pulau Petak menyasar hingga Tempat Hiburan Malam,hotel dan penginapan merupakan tindak lanjut dari adanya surat pengaduan dari masyarakat yang di tujukan kepada Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran.
“Makanya kita melakukan kegiatan penertiban terhadap warung jablay yang menyediakan musik karoke yang telah meresahkan warga setempat,”ucap Kasat Sat Pol PP Syahripin Selasa (11/2/2020), malam.
Dikatakannya, warung remang remang tidak hanya menyediakan tempat minum tetapi membuka usaha karoke yang tidak mengantongi ijin dan terjaring beberapa orang yang tidak mengantongi Identitas diri, pungkasnya.
Djim-KT
Discussion about this post