Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Usai sudah pelarian HA (47) perempuan paruh baya yang sebelumnya sempat membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Verza, setelah berhasil diamankan personel gabungan Polres Seruyan di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Irfan M.N. Alireza menyampaikan, penangkapan HA bermula dari adanya laporan yang disampaikan Rahmi Fatmawati.
“Pelaku dilaporkan telah telah membawa kabur satu unit sepeda motor milik PT Gawi Bahandep Sawit Mekar yang berada di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir,” jelas Kasatreskrim, Minggu (10/1/2021).
Berbahan laporan yang disampaikan, Satreskrim Polres Seruyan langsung melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polres Penajam Paser Utara, Polda Kalimantan Timur.
“Setelah mengadakan penyelidikan secara intensif, kami berhasil mengendus keberadaan sekaligus mengamankan pelaku tanpa perlawanan, ” ungkapnya.
Petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah jembatan yang berada di Desa Girimukti, Kecamatan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca Juga:Â Sriwjaya Air Jatuh, Hashtag #SJ182 Menggema di Semua Media Sosial
Atas perbuatannya, pelaku HA terancam dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. [Red]
Discussion about this post