Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial JB (39) warga Kelurahan Ba’amang Hilir, Kecamatan Ba’amang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini akhirnya diciduk oleh aparat Kepolisian dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda kalteng.
Emak-Emak ini diciduk lantaran diketahui melakukan aktivitas jual beli barang haram narkoba jenis sabu di tempat tinggalnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 7 bulan menjadi penjual barang haram narkoba jenis sabu tersebut yang didapatkan dari seseorang yang merupakan jaringan dari Pontianak, Kalbar seharga Rp. 5,4 Juta.

Tersangka juga mengaku, menjual barang haram tersebut selama ini sudah memiliki pelanggan tetap.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng pada Jum’at (8/1/2021) sore.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut, kemudian personel kita langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar” kata Perwira yang pernah menjabat sebagai Wadir Krimum Polda Bangka Belitung ini.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut, kata Kombes Pol Nono Wardoyo dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat 40,10 gram.
“Penggeledahan ini juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan selain barang bukti sabu petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip bening, satu buah handphone Nokia, satu buah sendok sabu, dan satu buah plastik hitam” bebernya.
Baca Juga :
Pengedar Sabu Asal Barsel Diciduk Polisi di Palangka Raya
Terlibat Sabu, Ibu Rumah Tangga di Palangka Raya Diciduk Polisi
Atas segala perbuatannya, tersangka Jubaidah alias Jubai (39) ini akan dijerat dengan Pasal 114 Pasal (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuma pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp. 10 milyar. [Red]














Discussion about this post