Kalteng Today – Kapuas, – Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kapuas hingga saat ini masih belum berakhir dan masih banyak.
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Dari data yang kami terima, pada tanggal 31 Desember 2020 terdapat penambahan kasus positif sebanyak 15 orang, yang berasal dari beberapa kecamatan, diantaranya Kecamatan Selat, Dadahup, Basarang, Kapuas Murung dan Kapuas Barat,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi, Minggu (3/1/2021).
Masih ditanggal yang sama, terdapat juga penambahan kasus sembuh sebanyak 10 orang yang berasal dari empat Kecamatan yaitu Kecamatan Selat, Dadahup, Pulau Petak dan Basarang.
Kemudian, pada tanggal 1 Januari 2021, kata H Junaidi, terdapat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 2 orang yang berasal dari Kecamatan Pasak Talawang dan Kecamatan Kapuas Hilir serta terdapat juga penambahan kasus sembuh yang juga sebanyak 2 orang yang berasal dari Kecamatan Selat dan Kecamatan Kapuas Barat.
“Pada tanggal 2 Januari 2021, kasus sembuh Covid-19 kembali mengalami penambahan sebanyak 14 orang yang berasal dari Kecamatan Selat, Pulau Petak, Kapuas Timur, Kapuas Hilir dan Kapuas Murung,” terang H Junaidi yang juga Kadis Kominfo Kapuas.
Lanjutnya, pada tanggal tersebut, terdapat juga penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 4 orang, yaitu dari Kecamatan Selat dan Kecamatan Kapuas Timur.
“Sehingga sampai saat ini, total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kapuas sebanyak 962 kasus, terdiri dari 51 kasus positif Covid-19 yang masih dalam perawatan, 885 kasus yang sembuh atau selesai isolasi dan 26 kasus positif Covid-19 yang meninggal dunia,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan kembali bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas agar mentaati Peraturan Bupati (Perbup) No 46 tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dimana masyarakat Kabupaten Kapuas harus mengikuti anjuran Pemerintah untuk menerapkan 4M.
“Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun diair yang mengalir dan menghindari kerumunan massa adalah cara kita dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.
Baca Juga :
Per 3 Januari 2021 : Positif Covid-19 Kalteng Tembus 9.901 Orang
Update Covid-19 Kalteng 23 Mei: Positif Kapuas Bertambah 3 Orang dan Mura 2 Orang
Tidak lupa, dirinya pun mengajak masyarakat untuk mentaati Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/451/SATGAS-COVID/KPS.2020 tentang penghentian sementara ijin kegiatan resepsi/pesta pernikahan dan pengumpulan orang banyak serta Surat Edaran tentang Larangan Operasional Tempat Usaha, Sanggar Senam/Tempat Olahraga Lapangan Futsal (GOR).
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk bersama-sama dalam mentaati Surat Edaran tersebut, ini semua demi menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas,” tegasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post