kaltengtoday.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka mendorong pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang masyarakat adat, saat ini telah dibentuk panitia khusus dalam rangka penyelesaian Raperda tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kalteng yang juga Sekretaris Komisi II, H Sudarsono.
Menurut dia , draf Raperda tersebut merupakan draf lama dimana para anggota DPRD akan membahasnya lebih lanjut.
Dan pihaknya memandang Raperda tentang masyarakat adat itu penting untuk kelestarian adat kemudian hari , menghargai budaya masyarakat khususnya di Kalteng.
“Kita membahas inipun sebenarnya untuk mendorong adanya pengakuan terhadap masyarakat adat. Karena tanpa adanya pengakuan tersebut masyarakat akan sulit dalam hal mengelola hutan adat,” tutur Anggota DPRD Kalteng ini di Palangka Raya, Senin (10/2/2020).
Selain itu menurutnya ,hal tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pihaknya agar raperda tersebut bisa selesai ditingkat mereka sebelumnya nantinya akan sampai pada tingkatan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan juga ada kendala ditingkatan lainnya.
Ia menilai raperda tersebut tentu sangat penting khususnya bagi eksistensi masyarakat di Kalteng. Bahkan menurutnya pihak eksekutif juga tentu respect dengan permasalahan raperda masyarakat adat tersebut karena merasa dalam suatu kesatuan.
“Hanya saja kami berharap pemerintah pusat juga akan seirama dengan pemerintah daerah karena pada periode sebelumnya di DPRD Kalteng sudah ada konsultasi yang telah dilakukan.” Jelasnya.
Hanya saja ungkap dia, dari nformasi yang didapat dari anggota DPRD periode 2019-2024 ada sedikit kendala yang terjadi dalam rangka pembuatan raperda yang dimaksud dan pihaknya juga masih belum tahu kendalanya secara rinci.
Apri-KT














Discussion about this post