Kalteng Today – Palangka Raya, – Menindak lanjuti maklumat Kapolri tentang kepatuhan penerapan protokol kesehatan saat menyambut malam pergantian tahun baru 2021, biasanya warga Kota Palangka Raya merayakannya dengan beramai-ramai berkumpul dengan sanak saudara dan kerabat sambil menikmati hiburan dan rekreasi, nampaknya pada tahun ini hal itu tidak bisa terlaksana.
Pasalnya pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda penurunan khsusnya di Kota Palangka Raya sehingga kerumunan dan kegiatan lain yang mengundang keramaian akan dilarang.
Pelarangan ini bertujuan untuk menghindari potensi kerumunan massa yang luas, sehingga Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor MAK/4/XII/2020 yang memuat tentang aturan-aturan mengenai perayaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Operasi Skala Besar oleh aparat gabungan dari TNI-Polri dan instansi Pemerintah lainnya sejak kemaren sudah dilakukan untuk memberikan imbauan dan peringatan ke sejumlah tempat hiburan, bar dan cafe agar tidak melakukan aktivitas sementara waktu saat malam pergantian tahun nantinya di Kota Palangka Raya.
Kombes Pol M Fadli yang merupakan Katim Operasi Gabungan Skala Besar Pengamanan di Wilayah Kota Palangka Raya menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli hingga pasca malam pergantian tahun.
“Semua kegiatan yang berpotensi pengumpulan massa saat malam tahun baru wajib ditiadakan, baik itu di tempat hiburan malam, hotel, karaoke, cafe dan bar atau pun ditempat umum lainnya sesuai denga Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya, kalau nantinya ditemukan akan langsung kita bubarkan” jelasnya kemarin (Rabu 30/12/2020) malam.
Baca Juga:
Hari Ke-3 Pencarian Pria Hilang di Bukit Tangkiling: Yongki Ternyata Anggota MAPALA
Polisi Lakukan Patroli di Pertokoan dan Sosialisasi Prokes
Tidak hanya itu, saat disinggung mengenai tingkat kerawanan tindak kejahatan saat malam pergantian tahun, Kombes Pol M Fadli yang juga merupakan Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki.
“Kalau nantinya ditemukan pelanggaran dan tindak kejahatan, sesuai dengan fungsinya kami akan berikan penindakan, kalau pelanggaran kita upayakan secara persuasif tapi bila sudah mengarah ke tindak pidana akan kota lakukan represif” tandasnya. [Red]














Discussion about this post