Kalteng Today – Pulang Pisau, – Sebanyak 14 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pulang Pisau mengajukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau sepanjang tahun 2020.
” Sepanjang tahun 2020 ini, ada 14 orang berstatus PNS yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Pulang Pisau, dan semua perkaranya sudah ditangani, ” kata Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan SH.MH melalui Humas PA Pulpis Mulyadi, Rabu (30/12).

Mulyadi menjelaskan 14 perkara perceraian ASN di Pulang Pisau di antaranya Cerai Talak 3 perkara, yakni pada bulan Mei 1 perkara, dan bulan Juni 2 perkara. Sedangkan untuk Cerai Gugat, Mulyadi menjelaskan ada 11 perkara masuk di PA Pulpis, yakni pada bulan Januari 2 perkara, Februari 2 perkara, bulan Maret 1 perkara, Juni 2 perkara, Juli 1 perkara, September 2 perkara dan bulan November terdapat 1 perkara.
Mulyadi menjelaskan, perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan, dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami isteri.
” Dalam pasal 39 ayat 2 Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dinyatakan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri sebagaimana ketentuan pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974, “kata Mulyadi menjelaskan.
Baca Juga :
Peran Orang Tua, Tekan Angka Perceraian di Kotim
Penerimaan CPNS Pulang Pisau Tunggu Petunjuk Pusat
Menurutnya, meskipun perceraian diperbolehkan oleh agama Islam, namun pelaksanaannya harus berdasarkan suatu alasan yang kuat dan merupakan jalan terakhir yang ditempuh oleh suami istri. Perceraian juga merupakan sesuatu yang bisa terjadi kepada siapapun bagi yang sudah berkeluarga, bisa terjadi kepada orang biasa, bisa terjadi kepada orang terpandang, bisa terjadi kepada orang yang berpendidikan dan bahkan bisa terjadi kepada aparatur Negara, seperti PNS.
” Namun tidak dapat dipungkiri permasalahan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus bisa juga menyebabkan terjadinya perceraian, ” tandasnya. [BS-KT]














Discussion about this post