Kalteng Today – Palangka Raya, – Satuan tugas penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar razia yustisi untuk mencegah terjadinya penambahan klaster baru di perkantoran lantaran sejak beberapa hari terakhir ini peningkatan kasus terkonfirmasi positif di Kota Palangka Raya semakin meningkat.
Dalam giat operasi yustisi tersebut, petugas menemukan 3 orang pegawai Bank di Kota Palangka Raya yang tidak mentaati protokol kesehatan saat beraktivitas yakni tidak menggunakan masker.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, operasi ini dilaksanakan karena saat ini tingginya angka pasien terkonfirmasi positif adalah berasal dari perkantoran dan salah satunya ada di kantor perbankan di Kota Palangka Raya.
“Kami dari Tim satgas menemukan tiga orang yang melanggar protokol kesehatan di kantor bank dan langsug diberikan sanksi administrasi di tempat dengan membayar denda Rp. 100 ribu,” kata Emi saat di wawancarai, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga :
Polisi Akhirnya Panggil Penyebar Berita Hoax ‘Pegawai Sendy’s Terpapar Covid-19
Positif Covid-19 di Murung Raya Meningkat, Pegawai di Dua Kantor Wajib Swab
Lebih lanjut dikatakan, Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya sampai saat ini akan terus memperketat pengawasan Protokol Kesehatan mulai dari lingkungan masyarakat hingga kawasan perkantoran yang ada di Kota Palangkaraya.
Emi juga menghimbau kepada para pengunjung Bank agar dapat mematuhi protokol kesehatan karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palangkaraya kini terus bertambah.
“Dengan operasi yustisi ke setiap perkantoran dan perbankan di Kota Palangka Raya ini harapan kedepannya, pera pegawai tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker, jangan sampai dilepas atau diletakkan di atas meja” tandasnya. [Red]














Discussion about this post