Kalteng Today – Sampit, – Tim dari Polres Kotim menanggapi jawaban dari kuasa hukum pemohon kasus pembunuhan Nur Fitri yang dibacalan oleh AKP Aji Suseno mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan sangat tidak jelas dan keluar dari topik formil dalam kasus tersebut.
Misalnya saja masalah pelanggaran hak asasi. Bahkan, pihaknya bekerja dan dalam mengungkapkan kasus ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan dalam penetapan tersangka juga sudah ada 2 alat bukti, kami bahkan mendapatkan 4 alat bukti.
“Dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk,”jelasnya, Senin (28/12).
Bahkan, dalam penangkapan dilakukan sudah cukup bukti dan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi dengan surat penangkapan.
“Bahkan sudah ada berita acara penangkapan, artinya apa yang kami lakukan ini tidak asal-asalan alias tidak mengada-ada. Dan sudah tentu tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”paparnya.
Baca Juga :
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Acin Lanjut Ke PN Sampit
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Berau Kaltim Akhirnya Tertangkap di Katingan
Ditambah lagi dengan penahanan yang dilakukan. Itu semua sudah berdasarkan pada pertimbangan penyidik dengan dasar pertimbangan khawatir jika tersangka ini melarikan diri bahkan sampai pada menghilangkan barang bukti. Tambahnya.
Dari data yang dihimpun Kaltengtoday, bahwa Nur Fitri ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Sabtu, 14 Oktober 2017 sekitar pukul 03.00 Wib. Jasad perempuan muda ini ditemukan di Jalan Pramuka Km 2,5 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Nur Fitri tewas dengan luka parah dibagian wajahnya, diduga akibat hantaman benda tumpul, dan jasadnya tergeletak di TKP. Diketahui bahwa Polres Kotim menetapkan Acin sebagai tersangka atas kasus ini.
Acin yang merupakan warga Jalan Anggur, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. Tersangka dibidik dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Sub Pasal 351 Ayat (1). [Red]














Discussion about this post