kaltengtoday.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan berkomitmen terus melakukan pengawalan menyangkut perlindungan hak tenaga kerja atau buruh, khususnya yang bekerja di perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Mengingat perlindungan hak tenaga kerja itu, sudah menjadi kewajiban pemkab terhadap masyarakatnya terutama bagi warga lokal yang mayoritas kebanyakan bekerja di perusahaan perkebunan, Kata Bupati Seruyan Yulhaidir, kepada wartawan.
Yulhaidir juga meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Seruyan agar selalu mengedepankan perlindungan dan memberikan perhatian yang baik kepada seluruh tenaga kerjanya. Baik itu menyangkut hak karyawan maupun mengenai kewajiban perusahaan lainnya yang harus dipenuhi secara baik.
“Pemberian perlindungan untuk tenaga kerja ini sesuai dengan peraturan tentang ketenagakerjaan. Saya berharap ini direalisasikan di lapangan dengan baik oleh perusahaan. Karena pemerintah daerah tidak menginginkan ada perusahaan yang beroperasi di Seruyan tidak sepenuhnya menerapkan kewajibannya itu,” kata Yulhaidir, Sabtu (8/2/2020).
Menurut bupati, semua tenaga kerja mengantongi hak perlindungan dan jaminan rasa aman ditempat yang bersangkutan bekerja. Selain itu, tidak mendapat diskriminasi ataupun intervensi dari perusahaan terhadap pekerjanya.
“Penerapan sistem kerja outsourcing atau bekerja tiga bulan kemudian PHK, juga jangan sampai diterapkan khususnya oleh perusahaan perkebunan di Seruyan ini,” pinta dia.
Bupati menambahkan, demi kenyamanan dan keberlangsungan investasi perusahaan di daerah, setiap implementasi kewajiban baik bagi warga sekitar kebun ataupun pekerjanya, pemkab akan terus menekankan dan mengingatkan tingkat kesadaran perusahaan agar dapat terus tumbuh. “Karena jika itu bisa terpenuhi secara baik dan berkesinambungan di lapangan, maka tidak akan menimbulkan permasalahan maupun aduan keluhan,” ungkapnya.
Sementara itu, dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Seruyan, pihaknya selalu rutin melakukan pemantauan, pengecekan maupun pengawasan dilingkungan perusahaan yang beroperasi diwilayah Seruyan. Hal ini dengan tujuan maksud, memastikan tidak muncul persoalan di lapangan yang menyangkut masalah karyawan. Sehingga jika didapati ada persoalan menyangkut karyawan, maka dapat segera diselesaikan bersama tanpa harus berbuntut panjang dalam waktu yang cukup lama.
Parnen-KT














Discussion about this post