Kalteng Today – Palangka Raya, – Tidak ada alasan, begitu kira-kira kalimat yang dialamatkan bagi masyarakat Kota Palangka Raya. Dimana tidak boleh lagi untuk lupa, abai ataupun tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Pasalnya, terhitung pada 14 September 2020 ini sanksi denda ratusan rupiah. hingga jutaan rupiah yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 sudah diterapkan bagi mereka yang kedapatan tidak memakai masker, ataupun tidak menjalankan protokol kesehatan (Prokes)
Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Norhaini meminta seluruh masyarakat kota setempat untuk bisa mentaati Perwali tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya tersebut.
“Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini telah memiliki landasan hukum untuk melakukan pengetatan terhadap protokol kesehatan,yakni melalui perwali tersebut,” ungkap Norhaini, Selasa (17/11).
Lebih lanjut srikandi Partai Golkar di Kota Cantik ini mengatakan, dalam Perwali telah memuat mengenai sanksi kepada mereka yang tidak memakai masker ataupun protokol kesehatan. Baik berupa sanksi sosial maupun sanksi administrasi.
“Iya, diharapkan masyarakat bisa memahami dan mendukung penerapan perwali ini. Sebab semuanya untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Di sisi lain lanjutnya, perwali tersebut diterbitkan tidak lain sebagai upaya menjamin kepastian hukum, sekaligus memperkuat upaya meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Palangka Raya.
“Perwali ini semata-mata untuk mempercepat penanganan covid-19 seraya memulihkan ekonomi yang sempat menurun drastis. Makanya, agar pandemi ini segera berakhir sangatlah dibutuhkan kerjasama seluruh masyarakat,” harapnya.
Kuncinya dalam menjalankan perwali tersebut tambah Norhaini, yakni setiap orang wajib melakukan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
Bagi pelaku usaha bebernya, diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung. Pun demikian bagi pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung.
“Sosialisasi secara masif telah dijalankan oleh satgas covid-19 selaku eksekutor lapangan. Kita harapkan seluruh masyarakat bisa bekerjasama untuk menjalankan peraturan ini,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post