kaltengtoday.com – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR ) atau Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Gumas, Ferdinan Adinoto menyerahkan sertifikat Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), tahun 2019 sebanyak 7 bidang yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Yansiterson ,Kamis (6/2/2020).
Kepala Kantor ATR BPN Gumas, Ferdinan Adinoto, mengatakan, pihaknya bisa menyelesaikan sertifikat tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas yang diajukan pada tahun 2019.
“Dan ini, merupakan prestasi karena menjadi tahun anggaran yang bisa diselaikan dan ini tidak terlepas dari koordinasi yang baik diantara BPN dan Pemkab Gumas,” katanya.
Untuk 2020, lanjutnya, BPN Kabupaten Gumas mempunyai target sertifikat tanah cukup banyak. Untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL), ada di tiga desa yang pihaknya targetkan seluas 2.500 bidang.
“Desa itu antara lain Desa Dahiyan Tambuk, Tumbang Lampahung dan Tumbang Tariak, jika 2.500 bidang tanah belum tercapai akan kami revisi ke Desa yang lain lagi,” kata dia.
Kemudian, untuk retribusi tanah , ada 3.500 bidang yang nantinya akan menjadi sasaran adalah plasma.
“Kita usahakan plasma 20 persen dari kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) .yang merupakan tanah Negara yang sudah dikuasai masyarakat ini ada dua target kita,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Gumas Yansiterson mengatakan, penyerahan sertifikat itu merupakan bukti kerjasama yang baik. Sehingga, bisa menghasilkan sesuatu yang berharga, karena ke depannya masih banyak tanah yang harus disertifikatkan.
“Tahun 2020 target pembuatan sertifikat masih banyak ,hampir 6.000 bidang lebih dan kalau ini selesai bukan main,” ucapnya.
“Terima kasih sertifikat yang sudah kami terima yang sudah diproses oleh teman-teman dari BPN Gunung Mas,” demikian Yansiterson.
Jek-KT














Discussion about this post