Kalteng Today – Kapuas, – Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo mengatakan pencapaian kinerja s tahun 2020 baik di bidang tindak pidana Tipikor, Pidana umum, intelejen dan pendampingan hukum serta edukasi masalah hukum kepada masyarakat sudah maksimal
“Kalau kinerja sesuai dengan anggaran DIPA yang diterima dari Kejaksaan Agung RI dan pencapaian sudah maksimal,”ujar Arif Raharjo, Jumat (11/12/2020).
Ia menyampaikan untuk tunggakan kasus tahun 2020 agar di tahun depan dapat diselesaikan,sebab situasi pandemi covid 19 menjadi salah satu kendala untuk melaksanakan kegiatan bahkan ada tugas persidangan yang harus diselesaikan.
“Saya minta kepada para kasi untuk menyelesaikan tunggakan kasus di tahun 2020 agar dapat diselesaikan tahun 2021,”ungkapnya.
Sedangkan di tempat yang sama Kasi Pidana Khusus Stirman Ekas Priyas menjelaskan untuk penanganan kasus Rumah Potong Unggas(RPU),masih dalam penyelidikan pihaknya karena perlu mendapat penjelasan dari tim ahli dari luar Kalteng dan masalah covid 19 menjadi kendala.
“Kami serius dalam penanganan kasus tipikor sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Bapak Kejari serta kendala adanya wabah covid 19 sehingga ahli yang kita datangkan dari luar Kalteng belum bisa ke Kapuas,” terangnya.
Baca Juga :Â MoU DPMD Bersama Kejari Kapuas Dalam Bantuan Hukum
Sedangkan Kasi Pidana Umum Tigor Sirait juga menambahkan,untuk kasus pidana umum terutama Narkoba memang menjadi keseriusan pihaknya bersama Polres Kapuas .
“Kita tidak main – main dengan penanganan kasus Narkoba di Kabupaten Kapuas karena barang haram ini adalah musuh negara yang perlu di tumpas sampai ke akar akarnya,”tutupnya. [Djim-KT]














Discussion about this post