kaltengtoday.com – Setelah berhasil menangkap Mohammad Arifin (26), warga Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), atas kepemilikan sabu seberat 0,45 gram, dihari sama, Selasa (4/2/2020) Polsek Seruyan Tengah dengan dibantu Tim Buser Polres Seruyan kembali menangkap Supriadi (48), warga Jalan Pangeran Diponegoro RT 002 RW 001 Desa Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim.
Pri ini ditangkap polisi sekitar pukul 11.30 wib karena kedapatan mengantongi kepemilikan sabu-sabu seberat 9,83 gram
Supriadi dicolok di Jalan Poros Desa Rantau Pulut Batu Agung Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Selain sabu, polisi juga mengamankan alat jual sabu berupa plastik klip kosong sebanyak 16 buah dan beberapa alat hisap sabu yakni satu buah pipet kaca dan satu buah sedotan plastik kecil.
“Tersangka ini kita tangkap saat mau melakukan transaksi sabu. Saat penggeledahan kita menemukan sebanyak 11 paket sabu dengan total seberat 9,83 gram. Sabu ini sebelumnya juga sempat dibuang oleh tersangka, tapi kedapatan oleh polisi,” kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny, Selasa (4/2/2020).
Terhadap tersangka ini juga turut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.
Robertus menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, melalui penyampaian informasinya ke polisi.
“Setiap informasi apapun yang masuk ke kita, secepatnya akan segera kita tindak lanjuti di lapangan,” ucapnya.
Parnen-KT
Discussion about this post