Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Modus Baru! Beli Sarang Walet Dengan Uang Palsu

by Redaksi
04/02/2020
A A
Sarang Walet

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menunjukan barang bukti uang palsu. (FOTO : Kony-KT)

kaltengtoday.com – Kasus ini mungkin bisa dijadikan pelajaran berharga bagi para pengusaha sarang burung walet ketika hendak bertransaksi saat menjual hasil waletnya.

Saat ini ada modus baru yang digunakan oleh para penipu untuk mengelabuhi korbannya, yakni melakukan pembelian sarang burung walet dengan menggunakan uang palsu.

Tak tanggung-tanggung,  untuk melancarkan aksinya, komplotan ini menggunakan uang palsu yang dicetak sendiri yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Kepala bidang Humas Bungan Masyarakat.Pokda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, Selasa (4/2/2020) menjelaskan, polisi sudah menangkap tiga orang pelaku penipuan tersebut, yaitu SS (39) AG (18) dan Y (19)

Ketiga tersangka uang palsu. (FOTO : Kony-KT)

Kronologi kasus ini kata Hendra, bermuara dari 3 orang  pelaku  (SS,AG dan Y) yang hendak yang membeli sarang burung walet kepada Made Kasih (korban) pada hari sabtu (25/1/2020) pukul 14.30 Wib di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng dengan menggunakan uang palsu pecahan 100ribu.

Dalam transaksi ini jelas Hendra, mereka membungkus uang dengan lipatan uang seperti bank sebanyak Rp. 42 juta dengan uang  pecahan Rp.100 ribu,ujarnya.

Kemudian setelah beberapa jam  korban baru tahu  dan  menyadari bahwa uang yang digunakan untuk membeli sarang burung walet miliknya  itu merupakan uang palsu.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu  ke Polsek Manuhing  dilanjutkan kepada Polres Gunung Mas.

Setelah melakukan koordinasi, pada hari Kamis, 30 januari 2020 tim gabungan Polda Kalteng melakukan penangkapan pelaku di Kotawaringin Timur.

Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 476 lembar uang palsu nominal 100 ribu, 2 unit printer, buku tabungan dan ATM serta 1 kantong plastik berisi sarang burung walet dengan berat 3,5 kg.

Hendra menyebutkan, dalam membuat uang palsu ini mereka bertiga melakukan pembagian tugas.

Dan pencetakan uang palsu itu mulai dilakukan pada hari Senin  tgl 20 Januari.2020  dan yang melakukan pencetakan adalah Sony dan dilakukan pada sebuah kamar kost tempat tinggalnya dengan cara memindai (Scanning) 3 lembar Uang Rupiah asli dengan menggunakan Scaner pada perinter kedalam lembaran kertas HVS,ujarnya.

Dan dalam 1 lembar kertas HVS terdapat 3 lembar Rupiah Palsu dan keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, dengan dibantu oleh Syahrul yang bertugas mengawasi keadaaan sekitar barak, jelas Hendra

Pekerjaan dilanjutkan yakni memotong menggunakan gunting yang selesai pada hari Kamis tanggal 23 Januari jam 20.30 WIB.

“Adapun jumlah Rupiah palsu yang dicetak sebanyak 1.000 Lembar atau senilai Rp.100 Juta.” katanya.

Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka menggunakan  pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang  dengan ancaman  hukuman penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 50 miliar rupiah serta pasal 378 KUHP,pungkasnya.

 

Kony-KT

Tags: Hukum Kriminal

Baca Juga

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026

...

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026

...

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026

...

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026

...

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah
Berita

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026
Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026
Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
Berita

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026
Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.