Kalteng Today – Palangka Raya, – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya membubarkan pertunjukan musik di pesta pernikahan yang berlangsung di Jalan Pelabuhan Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Minggu (06/12/2020) siang.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum, melalui Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa menuturkan, kegiatan terpaksa dibubarkan karena telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menimbulkan kerumunan orang.
Ketut menambahkan selain menimbulkan kerumunan, dilokasi pertunjukan musik juga nampak sejumlah warga yang minum minuman keras dan dibiarkan oleh pihak keluarga yang melaksanakan pesta pernikahan.

Selain melakukan pembubaran, Petugas juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pihak keluarga karena membiarkan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Membandel, 61 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Satgas Covid-19
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan atau membiarkan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan yang melanggar Prokes, karena hal tersebut sangat berpotensi menjadi Kluster baru penyebaran Covid-19,” tegasnya. [KARANA WIJAYA WARDANA]














Discussion about this post