Kalteng Today – Sampit, – Ketua Komisi II DPRD Kotim, Hj Darmawati meminta agar jajaran satuan Polisi Pamong Praja lebih proaktif lagi dalam segi penindakan terhadap minuman keras (miras) di wilkum kabupaten setempat yang dinilai dijual bebas di pasaran.
“Kan sudah ada Perda yang mendukung, apalagi saat ini kami dengar sudah adanya penyidik, ya seharusnya pemerintah daerah mencarikan solusi, jangan sampai Perda yang ada jadi tumpul, dalam hal ini kami di Legislatif tentunya mendukung langkah-langkah penindakan tersebut,” ujarnya, Kamis 24 Agustus 2020.
Wanita yang dikenal vokal ini menilai sejauh ini, penindakan dari Perda Miras yang sudah di ketok palu pada Maret 2017 lalu itu, sampai saat ini belum di fungsikan secara optimal, dirinya selaku wakil ketua Bapemperda DPRD Kotim juga bersama jajaran sebelumnya berniat akan merevisi perda yang dinilai mandul tersebut.
“Kami minta jangan main-main dengan Perda yang sudah berlaku itu, kasian masa depan generasi kita, jangan sampai miras ini jadi kategori darurat juga di Kotim ini, dan kalau memang ada kendala sehingga tidak bisa dimaksimalkan, mari kita duduk dan bahas bersama,” timpalnya.
Legislator Partai Golkar ini juga berharap, agar pemerintah daerah lebih fokus dan memprioritaskan pemberantasan miras yang semakin berani jor-joran secara ilegal di Kotim ini, agar dampak negatifnya tidak semakin meluas hingga ke pelosok-pelosok.
“Kita ketahui perda itu dibuat bukan hanya dijadikan macan kertas saja, harapan kita perda itu berfungsi sesuai alurnya, dan juga digunakan melalui mekanisme atau prosedur yang sudah ada,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post