Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kotawaringin timur M Abadi Menilai PT.Herald Eranio Jaya selaku pihak ketiga yang melakukan MOU atau nota kesepakatan dan perjanjian dengan pedagang pasar mangkikit yang mana pembangunan mangkrak tersebut dinilai telah mengikari kesepakatan dengan pedagang. Hal ini menurutnya bisa saja di gugat secara hukum.
“Dalam hal ini menurut kami bisa saja para pedagang menggugat secara hukum, kamipun siap mengawal, karena menurut kami PT Heral sudah lakukan wanprestasi, tidak menepati kesepakatan yang sudah dibuat, apalagi kami dengar para pedagang ini sudah melakukan pembayaran,” ungkapnya Senin 15 Juli 2020.
Disisi lain Ketua Fraksi PKB Ini menegaskan, dalam kasu Pasar Mangkikit di Jalan Pangeran Antasari, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah itu, sudah ada ditargetkan selesai pembangunannya paling lambat sepuluh bulan pada saat tahun 2015 lalu. Kemudian kasusnya mencuat hingga beberapa kali dilakukan rapat dengar pendapat di DPRD Kotim hingga lahirnya kesimpulan.
Bahkan pembangunan pasar mangkrak tersebut ditargetkan dilanjutkan pada 2018 yakni bulan Juni. Namun faktanya sampai dengan saat ini tahun 2020. Pasar tersebut belum juga terselesaikan pembangunannya.
“Jelas ini adalah suatu pelanggaran hukum yang disebut wanprestasi (ingkar janji ). Kami siap mengawal masyarakat jika ingin melakukan gugatan ke ranah hukum karena ini jelas suatu pelanggaran yang telah merugikan masyarakat karena pengerjaan dari pihak ketiga itu sudah bertahun tahun tidak kunjung rampung,” pungkasnya.
Diketahui Pasar Mangkikit rencananya dibangun dua lantai dengan sistem saluran air yang dibuat dengan baik sehingga pasar itu nantinya tidak becek atau banjir saat hujan. Bahkan untuk fasilitas tersebut proyek pasar ini menelan biaya lebih dari Rp 20 miliar. [Red]














Discussion about this post