Kalteng Today – Kapuas, – Ketua Badan Kehormatan (BK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mengingatkan pimpinan dan seluruh anggota agar konsisten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan melalui Badan Musyawarah.
“Saya tegaskan agar unsur pimpinan untuk tidak memberikan atau mengeluarkan surat tugas/disposisi perjalanan dinas untuk anggota DPRD ataupun pimpinan dewan sendiri,”tukas Ketua BK Dewan H Yudi Adam, Selasa (30/11/2020).
Ia menyampaikan,bagi pimpinan maupun anggota dewan yang melakukan atau mengeluarkan surat tugas dimaksud pada saat jadwal rapat rapat di DPRD, lebih lagi meninggalkan Rapat Paripurna
“Maka saya selaku Ketua BK DPRD Kabupaten Kapuas akan merekomendasikan pimpinan dan anggota DPRD yang dimaksud untuk diberhentikan dari jabatanya, ” tegasnya.
Hal ini lanjut Politisi Partai Bulan Bintang itu,sejalan dengan peraturan kode etik DPRD ,tugas dan fungsi Kontrol Badan Kehormatan.
“Masa kita yang buat kita yang melanggar aturan itu sendiri,”pungkasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post