Kalteng Today – Palangka Raya, – Sejak diundangkan Perda Pajak Daerah pada Agustus 2018 lalu, pihak Pemko masih menemukan beberapa kekurangan dalam perda tersebut, untuk itu perlu disesuaikan kembali dengan konteks saat ini.
Dengan adanya kekurangan tersebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melanjutkan pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Selasa (3/11/2020)
Ketua Bapemperda Riduanto menyampaikan, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Kalteng pada tahun 2019 lalu, ada beberapa catatan menyangkut kinerja BPPRD yang pedoman kerjanya memakai perda pajak dan retribusi.
“Bapemperda sejak awal tahun telah menyelesaikannya terkait pembahasan perubahan Perda retribusi. Adapun menjadi pembahasan saat ini yakni perubahan Perda pajak,” jelasnya, Rabu (4/11/2020).
Dirinya juga mengatakan, setidaknya terdapat empat pasal di dalam perda tersebut telah mengalami penyesuaian. Pertama, pada Pasal 1 terdapat penambahan 2 ayat, yakni ayat 90 yang berbunyi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yakni besaran nilai yang merupakan batas tertinggi nilai atau harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak, kemudian ayat 91 yang berbunyi omset atau nilai perolehan penjualan adalah pendapatan kotor yang dihasilkan oleh sebuah usaha.
“Menindak lanjuti hasil temuan BPK RI, kedua hal tersebut harus dimasukan dalam perda sebagai pedoman Pemko dalam menjalankan tugasnya. Selain itu juga ada penyesuaian pada Pasal 14 dan Pasal 84,” terangnya.
Sebagai kata kunci dalam perubahan Perda 4/2018, lanjutnya Riduanto, adalah pada Pasal 99 Ayat 9, dimana disebutkan bahwa NPOPTKP BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diberlakukan 1 kali oleh setiap wajib pajak setiap 1 tahun.
“Artinya, yang tidak dikenakan pajak pengalihan hak karena hibah hanya berlaku 1 kali untuk 1 orang untuk 1 tahun. Contoh, jika ada orang yang menerima 2 kali hibah dalam setahun karena warisan dari orang tua, maka 1 objek pajak yang gratis tak kena pajak. Yang lain tetap dikenakan pembayaran pajak BPHTB. Sebab pada tahun 2019, hal tersebut menjadi temuan BPK RI karena tak adanya regulasi yang menjadi pegangan dari BPPRD,sedangkan BPK sendiri persepsinya beda. Ini kata kunci perubahan Perda 4/2018,” bebernya.
Ditambahkannya, pada pasal 99 ayat 7 disebutkan jika besar nilai NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60 Juta untuk setiap wajib pajak.
*Dalam hal perolehan hak guna waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masuk dalam hubungan keluarga sedarah atau garis keturunan lurus dengan pemberian hibah wasiat termasuk suami istri, nilai NPOPTKP sebesar Rp 350 Juta” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post