kaltengtoday.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kehilangan jabatan atau Non Job, akan dialihkan menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).
Demikian, disampaikan Bupati Gumas Jaya S Monong,usai bertemu dengan ASN Non Job lingkup Pemkab Gumas di Lantai I Kantor Bupati Gumas, baru-baru ini.
“Mereka yang belum mendapat jabatan dari eselon III dan IV kami kumpulkan. Dan saya jelaskan, karena ada perubahan nomenklatur organisasi, otomatis tidak bisa semuanya duduk di struktural, sehingga mereka ini dialihkan menjadi jabatan fungsional tertentu,” jelasnya.
JFT, lanjutnya, berbeda dengan jabatan fungsional umum. Sebanyak 88 usulan JFT tersebut, sudah diusulkan ke Kemenpan RB. Setelah disetujui, akan dilakukan uji kompetensi yang menyesuaikan dengan kompetensi masing-masing.
“Misalnya, ada yang mengambil arsiparis, auditor, analis kepegawaian, dan lainnya,” tandasnya.
Ia mengatakan, ASN yang mendapat posisi JFT nantinya juga akan tetap menerima hak-hak mereka. Seperti, tunjangan jabatan dan tunjangan daerah. “Jadi, hak-hak mereka itu tadi tidak hilang,” katanya.
Ia menambahkan, perampingan yang terjadi itu bukanlah keinginan dirinya belaka melainkan sudah dijelaskan oleh Presiden RI Joko Widodo jauh-jauh hari dan pelaksanaan nya sudah dimulai.
“Mereka yang belum mendapat jabatan, tidak perlu kuatir dan sedih. Karena, nantinya akan dialihfungsingkan menjadi Jabatan Fungsional Tertentu,” ujar Jaya S Monong.
Jek-KT














Discussion about this post