Kalteng Today – Kapuas, – Melalui Persidangan ke 7 masa persidangan I tahun 2020/2021 penyampaian laporan pansus hak Interpelasi kepada pimpinan dewan disetujui menjadi hak angket.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah mengatakan,sidang paripurna ke 7 masa persidangan I tahun 2020/2021 berdasarkan laporan tim pansus interpelasi melalui paripurna internal dewan agar dibentuk tim pansus angket.
“Saya selaku pimpinan sidang langsung mengetuk disetujuinya laporan pansus interpelasi ditingkatkan menjadi pansus hak angket,”kata Ardiansah,Jumat (27/11/2020).
Legislator Partai Golkar ini menyampaikan,nantinya pembentukan tim pansus hak angket akan di jadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus),agar dilakukan pemilihan ketua,wakil ketua dan anggota,rencana pada tanggal 30 November mendatang.
Dari hasil kerja pansus interpelasi, dimana telah diminta penjelasan penggunaan Dana Tak Terduga (DTT),untuk percepatan penanganan covid 19 di Kabupaten Kapuas baik itu BLT APBD 2020 maupun bantuan pihak ketiga,berupa CSR baik dari perusahaan Besar Swasta (PBS),yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan.
Baca Juga:Â DPRD dan Pemda Barsel Sepakati APBD Tahun 2021 Sebesar 1 Triliun
“Dari hasil laporan tim pansus interpelasi,belum mendapat penjelasan memuaskan dari OPD terutama bantuan dari pihak ketiga untuk percepatan penanganan covid 19,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post