Kalteng Today – Palangka Raya – Dua orang pelaku spesialis pencuri HP di Kota Palangka Raya kini berakhir sudah setelah sempat melakukan aksinya di 7 TKP dengan memanfaatkan keteledoran korbannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan oleh Sat Reskrim Polesta Palangka Raya, kedua orang tersangka ini berinisial IS dan A berhasil ditangkap dari dua TKP berbeda.
“Tersangka IS berhasil kita amankan di kediamannya di Kota Palangka Raya sementara tersangka A yang diketahui sebagai otak pelaku berhasil ditangkap di Wilayah Banjarmasin” kata Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung saat menggelar pres rilis di halaman Mapolresta Palangka Raya, Kamis (26/11/2020) sore.

Baca Juga :Â Polisi Tangkap Pencuri Perhiasan Barang Pindahan
Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, pelaku juga sebelumnya pernah mejadi pelaku kasus pencurian dengan modus pecah kaca.
“Sampai saat ini kita masih terus melakukan pengembangan, namun awal tertangkapnya kedua pelaku ini atas laporan dari korbannya yang kehilangan HP yang tersimpan di dalam jok sepeda motornya saat memebeli martabak di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 Palangka Raya beberapa waktu lalu, untuk TKP lainnya ” jelas Kasat Reskrim.
“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan acaman hukuman 7 Tahun” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post