kaltengtoday.com – Penempatan jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Murung Raya (Mura) harus sesuai dengan jenjang kepangkatan yang dimiliki agar tujuan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara maksimal.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin yang menyambut baik selama ini langkah Pemkab Mura dalam melakukan pembagian pegawai secara profesional mulai Desa,Kecamatan hingga Kabupaten.
“Selama ini masih saya anggap cukup baik dalam pembagian pegawai namun yang menjadi masalah saya ini masih terjadi penempatan seperti Kepala Sekolah yang masih bertentangan dengan peraturan ASN ,”katanya,Sabtu (1/2/2020).
Dia mengungkapkan seperti yang terjadi bahwa ada pengangkatan Kepala Sekolah namun jabatan Kepala Sekolah yang dulu tidak dipindahkan melainkan menjadi guru biasa.
“Sebenarnya jangan malah turun kepala sekolah yang sebelumnya menjadi guru biasa, mungkin ini bisa menjadi perhatian agar bisa diteliti lagi oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
AKHMAD SR-KT














Discussion about this post