kaltengtoday.com – 12.800 butir Seledril dan Mixadin berhasil diamankan oleh Polsek Murung dari tangan Aden (29) yang merupakan agen kelontongan asal Banjarbaru yang menjadi kedoknya dalam mengedarkan obat-obat ilegal tersebut di Kota Puruk Cahu.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho S AP mengatakan penangkapan terhsdap tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat Seledryl dan Mixadin yang sering disalahgunakan untuk mabuk mabukan.
“Setelah beberapa hari yang lalu kita meblndapatkan laporan dari masyarakat, anggota kita langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku yang setiap minggunya membawa barang jualan dari Banjarmasin ke Puruk Cahu,” kata Kapolsek kepada awak media, Sabtu (1/2/2020).
Setelah keberadaan pelaku yang menginap di salah satu penginapan di Jalan A Yani Kota Puruk Cahu diketahui, dengan tanpa perlawanan pelaku ini diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan pada barang bawaannya berhasil ditemukan sebanyak 6.000 butir obat Seledryl dan 6.800 butir obat Mixadin.
“Pelaku ini kita jerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, karena telah dengan sengaja mengedarkan obat obatan tanpa mengantongi ijin edar. Saat ini pelaku bersama barang bukti 12.800 butir obat obat, dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max DA 8624 BD sudah kita amankan di Mapolsek Murung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipda Yuliantho.
AKHMAD SR-KT
Discussion about this post