Kalteng Today – Palangka Raya, – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, ASN di Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya diimbau untuk tidak melakukan mudik guna mengantisipasi penyebaran Covid 19.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra agar seluruh ASN mematuhi aturan.
“Kami hanya mengingatkan, apabila ada ASN yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan sanksi disiplin, sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB),” katanya di Palangka Raya, Selasa (5/5/2020).
Kendati demikian, Jhony juga menjelaskan bahwa ASN bisa saja ke luar kota jika dalam kondisi mendesak atau terpaksa, dan itu juga wajib diketahui pimpinan instansi terlebih dahulu, sehingga ketika ada apa-apa di kemudian hari surat izin tersebut bisa membantu untuk menjelaskan.
“Karena para ASN ini menjadi panutan masyarakat, maka dari itu perbuatannya adalah cerminan dari pemerintah setempat. Tidak mungkin ASN yang malah memulai tidak mematuhi aturan pemerintah yang sudah di keluarkan,” jelasnya.
Dengan kondisi seperti ini selain mematuhi aturan yang ada, para ASN juga diharapkan bisa mengerti dengan kondisi seperti sekarang ini. Sebab apa yang dilakukan ASN dan masyarakat untuk memutus mata rantai wabah Corona yang sudah menyebar di seluruh wilayah tanah air.
Tidak hanya itu, kepedulian masyarakat dalam memerangi wabah Covid 19 juga diperlukan dengan mentaati anjuran pemerintah.
“Apabila anjuran pemerintah ditaati masyarakat, maka wabah tersebut diprediksi akan menurun penularannya,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post