Kalteng Today – Kuala Kurun, – Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Gumas Yuliana Elisabet di Kuala Kurun, Jumat (13/11/2020), mengatakan bahwa sebenarnya tarif retribusi yang dikenakan bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan RPH terbilang cukup murah.
“Di RPH Pemkab Gumas ada beberapa jenis pelayanan yakni pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemakaian kandang, pemakaian fasilitas pemotongan, penanganan limbah, pemeriksaan daging atau karkas, serta pemeriksaan non karkas,” ucapnya.
Besaran retribusi tergantung jenis hewan dan pelayanan yang digunakan oleh pelaku usaha. Pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan biaya Rp 10 ribu/ekor, kambing, domba, atau babi Rp8 ribu/ekor, dan unggas Rp 25/ekor.
Jasa pemakaian kandang untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan Rp10 ribu/ekor, kambing, domba, dan babi Rp3 ribu/ekor, dan unggas Rp 25/ekor. Jasa pemakaian fasilitas pemotongan untuk sapi, kerbau atau kuda dikenakan tarif Rp 10 ribu/ekor, kambing, kuda, atau babi Rp5 ribu/ekor, dan unggas Rp 25/ekor.
Jasa pelayanan penanganan limbah untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan tarif Rp 7 ribu/ekor, kambing, domba, atau babi Rp1.000/ekor, dan unggas Rp 25/ekor.
Jasa pemeriksaan daging atau karkas untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan tarif Rp1.500/ekor, kambing, domba, atau babi Rp 500/ekor, dan unggas Rp 25/ekor.
“Sedangkan jasa penerimaan non karkas untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan tarif retribusi Rp1.500/ekor, kambing, domba, atau babi Rp 500/ekor, dan unggas Rp25/ekor,” terang dia.
Baca Juga : Pemkab Gumas Bangun Gudang Alsintan di Tiga Kecamatan
Lebih lanjut, ada banyak manfaat yang didapat, jika pelaku usaha memotong hewan di RPH Pemkab Gumas, yang terletak di Kurun seberang, di jalan lintas Kurun – Palangka Raya.
Yang utama, sambung dia, penggunaan RPH akan menjamin keamanan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi daging yang sehat dan higienis, di samping akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
“Bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan RPH dapat langsung datang ke sana. Di sana ada petugas yang berjaga dan siap menerima pelaku usaha kapan saja,”jelas Yuliana Elisabet. [Jek-KT]














Discussion about this post