Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Bupati Sebut RAPBD Gumas 2021 Tidak Lepas Dari 3 Smart

by Redaksi
12/11/2020
A A
Bupati Sebut RAPBD Gumas 2021 Tidak Lepas Dari 3 Smart

Bupati Gumas Jaya S Monong (kiri kedua) menyerahkan Raperda tentang APBD Gumas 2021 kepada Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, saat rapat paripurna diKuala Kurun, Rabu (11/11/2020). (Foto: IST)

Kalteng Today – Kuala Kurun, – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong mengatakan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten untuk tahun anggaran 2021 masih tidak lepas dari konsep dasar yang telah diterapkan yakni 3 Smart yang didukung oleh satu pilar yakni infrastruktur.

Secara garis besar pendanaan untuk Smart Agro dengan alokasi sekitar Rp10,7 miliar, Smart Tourism dengan alokasi sekitar Rp11,5 miliar, dan Smart Human Resources dengan alokasi sekitar Rp144,7 miliar, kata Jaya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (11/11/2020).

“Sedangkan untuk pilar infrastruktur dengan alokasi sekitar Rp185,8 miliar,” ucap orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.

Dengan adanya alokasi anggaran pada program kegiatan prioritas yang ada pada Rancangan APBD maka diharapkan Gumas dapat mencapai target Capaian Indikator Daerah RPJMD pada tahun 2021 yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 7,69 persen, angka kemiskinan sebesar 4,52 persen.

Kemudian Indeks Pertumbuhan Manusia sebesar 73,16, Pengangguran Terbuka sebesar 1,05 persen, Indeks Gini sebesar 0,263, Tingkat Kemiskinan sebesar 4,52,Harapan Lama Sekolah sebesar 12,57, Angka Harapan Hidup sebesar 71,09, Indeks Pemberdayaan Gender 83,88, dan Opini BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Lebih lanjut, dampak ekonomi secara global membawa pengaruh kepada anggaran daerah, di mana 90 persen lebih pada APBD Gumas merupakan alokasi Transfer Pusat ke daerah.

Dari komposisi tersebut dapat diartikan begitu besarnya ketergantungan pemerintah daerah terhadap anggaran yang ditransfer pusat. Pada tanggal 29 September 2020, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 disahkan menjadi Undang-Undang.

Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Berdasarkan TKDD tersebut, dapat diketahui bahwa Dana Alokasi Umum Gumas mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, menjadi sekitar Rp527,9 miliar atau penurunan sekitar Rp61,6 miliar.

“Penurunan DAU untuk tahun anggaran 2021 sangat berdampak dengan alokasi Belanja kita, sehingga untuk menghadapi hal ini Pemkab Gumas akan mengambil beberapa langkah,” paparnya.

Langkah pertama adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama pada pemanfaatan kekayaan daerah lainnya dan mendorong potensi pajak daerah untuk dapat terealisasikan.

Lalu Efisiensi Belanja Pegawai hingga Realokasi Prioritas yang sangat relevan untuk dilakukan, termasuk honorarium yang bersifat pelaksanaan kegiatan dan Tim/Panitia yang bersifat internal dan menjadi tupoksi perangkat daerah yang bersangkutan, tidak dapat dianggarkan lagi.

Kemudian penjadwalan ulang rencana pembiayaan paket tahun jamak, sebagai salah satu agenda pembangunan prioritas melalui perubahan kesepakatan
bersama antara Pemkab dan DPRD Gumas tentang penganggaran kegiatan untuk tahun jamak di Gumas.

“Semula pelaksanaannya dan pembayarannya dilakukan selama tiga tahun dilakukan perubahan menjadi pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan tetap dilakukan selama tiga tahun,” bebernya.

Baca Juga : Sukses Raih Banyak Kursi Dewan, Kinerja Jaya S Monong Diapresiasi

Sedangkan penyelesaian pembayarannya dilakukan selama empat tahun, yakni tahun anggaran 2020-2023, sehingga beban pembayaran yang harus disediakandalam setiap tahun anggarannya menjadi lebih dapat ditanggung oleh kondisi pendapatan Gumas.

Adapun RAPBD Gumas 2021 untuk Pendapatan Daerah berjumlah sekitar Rp 1,023 triliun, Belanja berjumlah sekitar Rp1,037 triliun. Lalu Pembiayaan yang

terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sekitar Rp26,5 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sekitar Rp12,6 miliar, sehingga terdapat Pembiayaan Netto sekitar Rp13,8 miliar. [Jek-KT]

Baca Juga

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

26/09/2026

...

Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”

Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”

26/09/2026

...

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

24/09/2026

...

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026

...

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”
Berita

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

26/09/2026
Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”
Berita

Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”

26/09/2026
Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan
Berita

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

24/09/2026
Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang
Berita

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026
Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat
Berita

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026
KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja
Berita

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.