Kalteng Today – Pulang Pisau, – Keamanan dan perlindungan terhadap warga baik pada tingkat Kelurahan, Desa, Hingga RT/RW dari tindakan kriminal seperti keberadaan Pos Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) merupakan salah satu program yang selayaknya dibahas dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
Hal tersebut diungkapkan oleh Suhardi, Legislator Fraksi Golkar Kabupaten Pulang Pisau kepada Kalteng Today ketika dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Menurutnya, penerapan aturan tersebut berdasarkan Perkapolri 23/2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan merupakan program yang sangat – sangat berguna mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Kita wajib memperhatikan bagaimana kenyamanan, ketentraman lingkungan tempat tinggal kita dari ancaman tindakan kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) apalagi di daerah pemukiman yang angka kriminalitasnya tinggi,” tandasnya.
Untuk itu, lanjutnya maka kepada para Aparatur Pemerintahan pada tingkat Kelurahan, RT/RW supaya semakin meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya antisipasi tindakan kriminalitas yang kerap terjadi di masa sekarang ini.
“Contohnya, dalam tayangan berita di salah satu televisi swasta Indonesia, kerap kali terjadi penjambretan, pembegalan, pemerasan, pencopetan terutama barang-barang elektronik seperti perhiasan, dompet, handphone, laptop di lingkungan-lingkungan komplek perumahan padat penduduk yang minim tingkat pengawasan dan pengamanan serta tidak adanya Pos Siskamling,” ucapnya.
Dikatakannya pula, bahwa beberapa wilayah di Kabupaten Pulang Pisau, terutama desa-desa yang berada di pinggir jalan trans kalimantan merupakan lokasi incaran para pelaku tindak kejahatan, seperti perampokan dan maling.
“Maka oleh sebab itu upaya kita untuk mencegah serta mengatasi tindakan yang dapat merugikan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat, sudahlah tertera Pada Pasal 6,7 dan 8 Perkapolri 23/2007, yang mana penjelasannya bahwa Ketua Siskamling dijabat oleh RT/RW dan Tokoh Masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga :Â DPRD Pulang Pisau Ajak Masyarakat Cegah Pernikahan Dini
Lalu, kesepakatan untuk memilih Pejabat Siskamling itu, berdasarkan musyawarah masyarakat setempat, dan pelaksana tugas siskamling adalah kepala rumah tangga dan warga laki-laki dewasa berusia paling sedikit 17 Tahun dalam lingkungan RT/RW setempat.
“Saya berharap, kepada seluruh aparatur pemerintahan Desa/Kelurahan, RT/RW dapat merealisasikan aturan-aturan tersebut, yang mana bertujuan untuk kepentingan umum dan lingkungan masyarakatnya juga,” pungkasnya. [Denny-KT]














Discussion about this post