Kalteng Today – Kuala Kurun, – Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda), DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Iceu Purnamasari mengatakan ada 17 rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas dan 6 raperda komulatif terbuka yang telah ditetapkan untuk tahun 2021 mendatang.
“Itu merupakan hasil rapat antara Bappemperda dan Bagian Hukum Setda Gumas pada 9 November 2020 lalu,” kata Juru bicara Bappemperda DPRD Gumas Iceu Purnamasari saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (11/11/2020).
Adapun 17 raperda prioritas yang dimaksud yakni tentang kearifan lokal, minuman tradisional dan ornamen daerah, tentang desa adat di Gumas, tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin.
Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, tentang perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan.
Raperda selanjutnya adalah tentang penyelenggaraan dan cadangan pangan Pemkab Gumas, tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika.
“Lalu raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2018-2033,” tutur Iceu.
Selanjutnya raperda tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Gunung Mas Perkasa, tentang pendirian BUMD Perusahaan Daerah Air Minum, tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda tentang pengelolaan sarang burung walet, tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, tentang pengelolaan pertambangan rakyat, tentang kewenangan Pemkab Gumas, dan tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Gumas.
Adapun enam buah raperda kumulatif terbuka yakni raperda kumulatif terbuka akibat Putusan Mahkamah Agung, kemudian tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), lalu akibat pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.
Baca Juga : DPRD Gumas Harapkan PAD dapat Meningkat
Kemudian akibat perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Gumas tahun 2021 ditetapkan, tentang pembentukan, pemekaran, dan penggabungan kecamatan, serta tentang pembentukan, pemekaran, dan penggabungan desa.
Dia menyebut, ada beberapa catatan dari hasil rapat propemperda itu, yakni perlu dilakukan evaluasi terhadap perda yang sudah ditetapkan sejak tahun 2003 sampai 2019, apakah masih relevan dan berlaku atau perlu dilakukan pencabutan.
”Perda-perda penyelenggaraan pendidikan perlu dilakukan evaluasi, mana yang harus dicabut dan mana yang masih berlaku atau perlu ditetapkan dengan produk hukum lain. Perangkat daerah pengusul raperda diharap juga lebih proaktif agar mempercepat proses raperda menjadi perda,” demikian Iceu. [Jek-KT]














Discussion about this post